nama kelompok : Dwi Dessa Saputra  (22212279)
                              Sarwo Wicaksono   (26212863)
                              Wahyu Wahidin Saputra 
KASUS PT PLN
Pada hari Minggu 13 April 1997 telah terjadi pemadaman aliran listrik 
disebagian besar wilayah Jawa dan Bali. Bagi kepentingan konsumen jasa kelistrikan, 
pemadaman tersebut mempunyai dua arti istimewa. Pertama, dari segi cakupan 
wilayah, pemadaman kali ini cukup luas dan berada dalam wilayah strategis 
pelayanan PT. PLN, yaitu Jawa dan Bali.
Kedua, dari segi waktu, lamanya pemadaman rata-rata 8 jam juga terbilang 
cukup lama untuk ukuran PT. PLN. 
Kerugian yang diderita konsumen akibat pemadaman tersebut cukup 
beragam. Tidak hanya konsumen langsung (pelanggan PT. PLN) yang dirugikan, 
masyarakat yang secara langsung tidak mempunyai hubungan hukum dengan PT. 
PLN pun juga dirugikan akibat tidak berfungsinya berbagai fasilitas umum yang
powernya disuplay PT. PLN, seperti KRL Jabotabek, lampu pengatur lalu lintas, dan
stasiun pompa bensin umum (SPBU). 
Nilai nominal yang diderita konsumen juga beragam, beragam apakah 
konsumen sebagai pelanggan rumah tangga atau pelanggan bisnis. Untuk pelanggan 
rumah tangga, bentuk kerugian mulai dari tidak bisa mandi karena pompa air tidak 
berfungsi, tidak bisa nonton TV sampai harus beli lilin sebagai ganti lampu
penerangan. 
Alasan yang dikemukakan oleh PT. PLN atas peristiwa pemadaman tersebut 
adalah dikarenakan adanya gangguan teknik yang timbul diluar dugaan pada sistem 
relay pengaman tegangan (proteksi) 500 kv yang berbentuk kartu elektronik dengan 
sistem modul komputer di Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) Gandul
Sawangan-Bogor. Kejadian dimaksudkan muncul secara mendadak dan tiba-tiba 
dimana peralatan proteksi tidak berfungsi sebagaimana mestinya yang terprogram 
secara komputer. Selanjutnya terhadap gangguan tersebut secepatnya diupayakan 
pemulihan suplay tenaga listrik dengan penanganan teknik secara optimal, sehingga 
suplay dengan sistem interkoneksi 500 kv Jawa – Bali kembali normal. (Jawaban 
Tergugat PT. PLN dalam perkara perdata No.134/Pdt.G/1997/PN.Jaksel) 
Upaya advokasi yang dilakukan YLKI dalam merespon terjadinya pemadaman 
listrik total Jawa – Bali, 13 April 1997 adalah melalui kuasa hukumnya LBH Jakarta 
yaitu dengan menempuh jalur hukum mengajukan gugatan ganti rugi kepada PT. 
PLN. Hal baru yang dilakukan YLKI dalam gugatan perdata ini adalah selain mewakili 
diriya sendiri selaku pelanggan PT. PLN, YLKI juga mewakili masyarakat konsumen
PT. PLN. 
Angka-angka yang mengejutkan ini semakin bertambah tiap tahun akan 
tetapi sepertinya kurang nyata dalam masyarakat oleh karena banyak konsumen 
yang tidak menyuarakan hak dan kepentingannya. 
Kerugian materi atau ancaman bahaya pada jiwa konsumen disebabkan oleh 
tidak sempurnanya produk. Banyak produsen yang kurang menyadari tanggung 
jawabnya untuk melindungi konsumen atau menjamin keselamatan dan keamanan 
dalam mengkonsumsi produk yang dihasilkannya. 
Hal ini juga dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut : 
1. Rendahnya kesadaran hukum para pejabat pemerintah yang kurang 
hatihati dalam melakukan pengawasan terhadap barang-barang konsumsi 
yang dihasilkan produsen. 
2. Adanya kebijaksanaan resmi pemerintah tentang pemakaian barang 
berbahaya atau adanya barang yang mempunyai cacat, yang 
bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku yang menyangkut 
dengan keamanan dan keselamatan masyarakat. Misalnya dipakainya DOT 
untuk pemberantasan malaria melalui Depkes RI. 
3. Masih rendahnya kesadaran masyarakat konsumen dan produsen lapisan 
bawah serta kurangnya penyuluhan hukum sehingga mereka tidak 
terjangkau oleh peraturan perundang-undangan yang ada. 
4. Adanya kesengajaan dari produsen untuk mengedarkan barang yang 
cacat dan berbahaya, baik karena menyadari kelemahan konsumen, 
kelemahan pengawasan, ataupun demi mengejar keuntungan atau laba.
KESIMPULAN :
Penegakan perlindungan hukum terhadap konsumen perlu diterapkan, hal ini
ditunjang dengan dibuatnya suatu undang-undang tentang perlindungan konsumen 
yang merupakan pengejawantahan dari perintah UUD 1945 yaitu melindungi 
segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum didalam setiap 
kepentingan masyarakat, ketidakpastian akan perlindungan hukum terhadap 
konsumen merupakan hambatan pada upaya perlindungan konsumen. 
Pada kenyataannya telah terbentuk suatu lembaga yang bertujuan untuk 
membawa konsumen dalam mempertahankan haknya sebagai konsumen yaitu 
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, akan tetapi para konsumen tetap masih 
enggan menempuh melalui lembaga peradilan bagi dirinya sehingga lebih bersifat 
pasrah terhadap apa yang dialaminya. 
Produk yang cacat bila produk tidak aman dalam penggunaannya tidak 
memenuhi syarat-syarat keamanan tertentu sebagaimana diharapkan dengan 
pertimbangan berbagai keamanan terutama tentang : 
- penampilan produk 
- penggunaan yang sepatutnya diharapkan dari produk. 
- saat produk tersebut diedarkan 
Selanjutnya pasal 1367 KUHPerdata sangat tepat sebab tanggung jawab 
mutlak terhadap produsen untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen akibat 
dari kerugian yang dialami konsumen yang disebabkan oleh barang yang cacat dan 
berbahaya.
sumber : http://rigelnurul.blogspot.sg/2012/03/kasus-hukum-perlindungan-konsumen.html
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar