Dapet
tugas(lagi) nih, tapi lumayan menantang kali ini tugasnya. Aturannya "ga
boleh asal copas dari blog kecuali dari sumber terpercaya". Biasanya gua
bikin tugas tinggal copas sekarang ada tantangannya bikin ribet sebenernya tapi
justru bikin nambah ilmu dan ga di bohongin sama ilmu yg belum jelas
kebenarannya. Tugas kali ini tentang koperasi, gua harus milih salah satu jenis
koperasi yang diringkas dan yang gua pilih adalah Koperasi Pegawai Pos Indonesia atau bisa
disingkat KOPPOSINDO.
*Sebelum
mulai tarik nafas dulu sob bakalan ada lumayan banyak ilmu yang bakal lo baca dan siapin
air minum biar lo ga aus bacanya!
okeh
kita mulai dengan sejarahnya dulu
Koperasi pos berdiri sejak tahun
1968, koperasi ini anggotanya terdiri dari
karyawan
– karyawan
pos. Kemudian tanggal 3 Juni
1998 dengan No.3053/BH/PAD/KWK.10/VI/1998 koperasi ini
bernama Koperasi Pegawai
PT.Pos Indonesia yang
disingkat “KOPPOS” untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.
Koperasi pegawai pos adalah koperasi yang beranggotakan pegawai – pegawai Pos saja. usaha yang dilakukan koperasi pegawai adalah simpan pinjam. Selain simpan pinjam ada usaha lain yaitu rental motor, pembayaran listrik, pembayaran motor, pinjaman khusus yaitu berupa uang dan unit toko.
Koperasi yang sebelumnya bernama Koperasi Pegawai PT.Pos Indonesia dirubah menjadi Koperasi Pegawai dan Pensiunan PT.Pos Indonesia yang disingkat dengan KOPPOS. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk memperluas keangotaan koperasi dan agar pensiunan PT.Pos Indonesia dapat turut berkiprah dalam pengelolaan koperasi sesuai prinsip koperasi yang bersifat terbuka.
Koperasi pensiunan dibagi menjadi tiga kelompok yaitu koperasi pensiun biasa, koperasi pensiun luar biasa dan koperasi masyarakat umum biasa. Koperasi pensiunan biasa adalah koperasi yang beranggotakan pensiunan dari karyawan pos itu sendiri, koperasi pensiunan luar biasa adalah koperasi yang beranggotakan orang – orang pensiunan yang bukan merupakan karyawan Pos melainkan orang luar yang ingin menjadi anggota koperasi di koperasi Pos seperti pejabat- pejabat. Sedangkan koperasi pensiunan masyarakat umum biasa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat biasa.
Koperasi pensiunan biasa wajib membayar iuran wajib anggota, karena pensiunan biasa ini mempunyai hak untuk dipilih jadi kepala atau pemimpin di koperasi. sedangkan pensiunan luar biasa dan masyarakat umum tidak diwajibkan membayar iuran wajib anggota.
Sampai saat ini koperasi pegawai pos tetap berjalan dengan lancar yang beralamatkan di JL.Cilaki No.73 Bandung 40115.
Koperasi pegawai pos adalah koperasi yang beranggotakan pegawai – pegawai Pos saja. usaha yang dilakukan koperasi pegawai adalah simpan pinjam. Selain simpan pinjam ada usaha lain yaitu rental motor, pembayaran listrik, pembayaran motor, pinjaman khusus yaitu berupa uang dan unit toko.
Koperasi yang sebelumnya bernama Koperasi Pegawai PT.Pos Indonesia dirubah menjadi Koperasi Pegawai dan Pensiunan PT.Pos Indonesia yang disingkat dengan KOPPOS. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk memperluas keangotaan koperasi dan agar pensiunan PT.Pos Indonesia dapat turut berkiprah dalam pengelolaan koperasi sesuai prinsip koperasi yang bersifat terbuka.
Koperasi pensiunan dibagi menjadi tiga kelompok yaitu koperasi pensiun biasa, koperasi pensiun luar biasa dan koperasi masyarakat umum biasa. Koperasi pensiunan biasa adalah koperasi yang beranggotakan pensiunan dari karyawan pos itu sendiri, koperasi pensiunan luar biasa adalah koperasi yang beranggotakan orang – orang pensiunan yang bukan merupakan karyawan Pos melainkan orang luar yang ingin menjadi anggota koperasi di koperasi Pos seperti pejabat- pejabat. Sedangkan koperasi pensiunan masyarakat umum biasa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat biasa.
Koperasi pensiunan biasa wajib membayar iuran wajib anggota, karena pensiunan biasa ini mempunyai hak untuk dipilih jadi kepala atau pemimpin di koperasi. sedangkan pensiunan luar biasa dan masyarakat umum tidak diwajibkan membayar iuran wajib anggota.
Sampai saat ini koperasi pegawai pos tetap berjalan dengan lancar yang beralamatkan di JL.Cilaki No.73 Bandung 40115.
*Tarik
nafas lagi sob fyuh...
Sejarahnya
sudah sekarang kita lanjut ke struktur organisasinya
Deskripsi
Jabatan Koperasi Pegawai
PT.Pos Indonesia
1. Dewan Penasehat
Kedudukan,
tugas dan
hak Dewan Penasehat Koperasi Pegawai
PT.Pos Indonesia
adalah :
a. Apabila diperlukan, pengurus dapat mengangkat Dewan Penasehat dari pejabat di Kantor Pusat PT.Pos Indonesia (Persero)
atas persetujuan Rapat Anggota.
b. Memberikan saran
atau
pendapat kepada
pengurus untuk kemajuan koperasi, baik diminta maupun tidak diminta
tetapi tidak mengikat pengurus.
c. Dewan Penasehat dapat menghadiri Rapat Anggota atau Rapat Pengurus dan
mempunyai hak berbicara tetapi
tidak mempunyai
hak
suara.
d. Dewan Penasehat tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang
jasa sesuai keputusan Rapat
Anggota.
e. Apabila
terdapat persoalan
–
persoalan
yang dihadapi
koperasi
atau koperasi memerlukan bantuan
perusahaan untuk kemajuan usahanya, hal tersebut dapat
dikoordinasikan kepada Dewan
Penasehat.
2. Pengurus
Tugas
dan
kewajiban Pengurus
Koperasi
Pegawai PT.Pos Indonesia adalah :
a. Menyelenggarakan
dan mengendalikan usaha koperasi.
b.
Melakukan seluruh
pernuatan hukum atas
nama koperasi.
c. Mewakili koperasi
di dalam
dan di luar pengadilan.
d.
Mengajukan rencana kerja, Rencana anggaran pendapatan dan belanja
koperasi.
e. Menyelenggarakan rapat anggota serta mempertanggung jawabkan
pelaksanaan tugas pengurusannya.
f. Memutuskan
menerima anggota
baru, penolakan
anggota serta
pemberhentian anggota.
g. Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan
memperlihatkan bukti – bukti
yang diperlukan.
h. Memberikan penjelasan dan keterangan kepada angota mengenai jalannya
organisasi
dan usaha koperasi.
i. Memelihara kerukunan dia antara anggota dan mencegah segala hal yang
menyebabkan perselisihan.
j. Menanggung kerugian
koperasi
sesuai dengan ketentuan yang
diatur
dalam anggaran
dasar
ini.
k.
Menyusun ketentuan
mengenai
tugas,
wewenang
dan tanggung
jawab Anggota
Pengurus serta ketentuan mengenai
pelayanan terhadap anggota.
l. Meminta jasa audit kepada Koperasi Jasa Audit atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh koperasi dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam
Anggaran Biaya Koperasi.
m. Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan
tindakan hukum yang
bersifat pengurusan
dan pemilihan dalam batas – batas tertentu
berdasarkan persetujuan tertulis dari
keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas.
3. Dewan Pengawas
Tugas dan kewajiabn Dewan Pengawas Koperasi pegawai PT.Pos Indonesia adalah :
a. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan
dan pengelolaan koperasi
setiap 3
bulan sekali dan sekurang-kurangnya 6
bulan sekali.
b. Membuat
laporan tertulis tentang
hasil pengawasan dan
disampaikan kepada Pengurus, Anggota dan
Pemerintah.
c. Dewan Pengawas
dapat meminta
bantuan Jasa Audit kepada
Akuntan Publik / Koperasi Jasa Audit dengan
persetujuan Pengurus.
d.
Biaya Jasa
Audit
ditanggung
oleh
Koperasi
dan dianggarkan dalam Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Koperasi.
e.
Dewan
Pengawas berkewajiban
membantu pengurus
dalam
meberikan penjelasan
tentang keadaan koperasi
di
luar
maupun
di
dalam rapat Anggota dan merahasiakan
hasil pengawasan / pemeriksaannya selain
kepada Pengurus dan Rapat Anggota serta pihak yang berhak melakukan
pemeriksaan atas
Koperasi.
dan yang terakhir nih aktivitas KOPPOSINDO
a. Simpan
Pinjam
Usaha simpan pinjam merupakan usaha pokok yang
menjadi andalan
koperasi. Kegiatan yang dilaksanakan yaitu meneliti permohonan
kredit anggota dengan
mempertimbangkan
:
1. Kepentingan pinjaman
2. Kelengkapan administrasi yang disyaratkan
3. Disiplin pengembalian pinjaman terdahulu
b. Kegiatan lainnya adalah
:
pinjaman
khusus seperti uang,
rental motor, pembayaran listrik, pembayaran motor, unit toko yang anggotanya
terdari dari
pegawai
koperasi maupun
non pegawai
koperasi pos itu
sendiri.
Nah cukup
segitu ringkasan yang gua buat tentang KOPPOSINDO. Semoga bermanfaat buat
kalian semua, kalo ada yang salah boleh bantu perbaiki dengan alasan yang tepat
ya ;)
Referensi:
Koperasi Pegawai PT. Pos Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar