Jumat, 04 Oktober 2013

Koperasi Pegawai Pos Indonesia


Dapet tugas(lagi) nih, tapi lumayan menantang kali ini tugasnya. Aturannya "ga boleh asal copas dari blog kecuali dari sumber terpercaya". Biasanya gua bikin tugas tinggal copas sekarang ada tantangannya bikin ribet sebenernya tapi justru bikin nambah ilmu dan ga di bohongin sama ilmu yg belum jelas kebenarannya. Tugas kali ini tentang koperasi, gua harus milih salah satu jenis koperasi yang diringkas dan yang gua pilih adalah Koperasi Pegawai Pos Indonesia atau bisa disingkat KOPPOSINDO.

*Sebelum mulai tarik nafas dulu sob bakalan ada lumayan banyak ilmu yang bakal lo baca dan siapin air minum biar lo ga aus bacanya!

okeh kita mulai dengan sejarahnya dulu

Koperasi pos berdiri sejak  tahun 1968, koperasi ini anggotanya terdiri dari karyawan – karyawan pos. Kemudian tanggal 3 Juni 1998 dengan No.3053/BH/PAD/KWK.10/VI/1998 koperasi ini bernama Koperasi Pegawai PT.Pos Indonesia yang disingkat KOPPOS” untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.

Koperasi pegawai pos adalah koperasi yang beranggotakan pegawai – pegawai Pos saja. usaha yang dilakukan koperasi pegawai adalah simpan pinjam. Selain simpan pinjam ada usaha lain yaitu rental motor, pembayaran listrik, pembayaran motor, pinjaman khusus yaitu berupa uang dan unit toko.

Koperasi yang sebelumnya bernama Koperasi Pegawai PT.Pos Indonesia dirubah  menjadi  Koperasi  Pegawai  dan  Pensiunan  PT.Pos  Indonesia  yang disingkat dengan KOPPOS. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk memperluas keangotaan koperasi dan agar pensiunan PT.Pos Indonesia dapat turut berkiprah dalam pengelolaan koperasi sesuai prinsip koperasi yang bersifat terbuka.

Koperasi pensiunan dibagi menjadi tiga kelompok yaitu koperasi pensiun biasa, koperasi pensiun luar biasa dan koperasi masyarakat umum biasa. Koperasi pensiunan biasa adalah koperasi yang beranggotakan pensiunan dari karyawan pos itu sendiri, koperasi pensiunan luar biasa adalah koperasi yang beranggotakan orang – orang pensiunan yang bukan merupakan karyawan Pos melainkan orang luar yang ingin menjadi anggota koperasi di koperasi Pos seperti pejabat- pejabat. Sedangkan koperasi pensiunan masyarakat umum biasa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat biasa

Koperasi pensiunan biasa wajib membayar iuran wajib anggota, karena pensiunan biasa ini mempunyai hak untuk dipilih jadi kepala atau pemimpin di koperasi. sedangkan pensiunan luar biasa dan masyarakat umum tidak diwajibkan membayar iuran wajib anggota. 
Sampai saat ini koperasi pegawai pos tetap berjalan dengan lancar yang beralamatkan di JL.Cilaki No.73 Bandung 40115.  
 


*Tarik nafas lagi sob fyuh... 
Sejarahnya sudah sekarang kita lanjut ke struktur organisasinya





Deskripsi Jabatan Koperasi Pegawai PT.Pos Indonesia

1. Dewan Penasehat
Kedudukan,  tugas  dan  hak  Dewan  Penasehat  Koperasi  Pegawai  PT.Pos Indonesia adalah :

a.   Apabila diperlukan, pengurus dapat mengangkat Dewan Penasehat dari pejabat di Kantor Pusat PT.Pos Indonesia (Persero) atas persetujuan Rapat Anggota.
b.   Memberikan  saran  atau  pendapat  kepada  pengurus  untuk  kemajuan koperasi, baik diminta maupun tidak diminta tetapi tidak mengikat pengurus.
c.   Dewan Penasehat dapat menghadiri Rapat Anggota atau Rapat Pengurus dan mempunyai hak berbicara tetapi tidak mempunyai hak suara.
d.   Dewan Penasehat tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang jasa sesuai keputusan Rapat Anggota.
e.   Apabila  terdapat  persoalan   persoalan  yang  dihadapi  koperasi  atau koperasi memerlukan bantuan perusahaan untuk kemajuan usahanya, hal tersebut dapat dikoordinasikan kepada Dewan Penasehat.
2. Pengurus
Tugas dan kewajiban Pengurus Koperasi Pegawai PT.Pos Indonesia adalah :

a.   Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha koperasi.
b.   Melakukan seluruh pernuatan hukum atas nama koperasi.
c.   Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
d.   Mengajukan rencana kerja, Rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
e.  Menyelenggarakan rapat anggota serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas pengurusannya.
f.   Memutuskan menerima    anggota    baru,    penolakan    anggota    serta pemberhentian anggota.
g.   Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti – bukti yang diperlukan.
h. Memberikan penjelasan dan keterangan kepada angota mengenai jalannya organisasi dan usaha koperasi.
i.   Memelihara kerukunan dia antara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan.
j.   Menanggung  kerugian  koperasi  sesuai  dengan  ketentuan  yang  diatur dalam anggaran dasar ini.
k.   Menyusun  ketentuan  mengenai  tugas,  wewenang  dan tanggung  jawab Anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota.
l.   Meminta jasa audit kepada Koperasi Jasa Audit atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh koperasi dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam Anggaran Biaya Koperasi.
m. Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilihan dalam batas batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas.

3. Dewan Pengawas
Tugas dan kewajiabn Dewan Pengawas Koperasi pegawai PT.Pos Indonesia adalah :

a. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan  dan  pengelolaan  koperasi  setiap  3  bulan  sekali  dan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali.
b.   Membuat  laporan  tertulis  tentang  hasil  pengawasan  dan  disampaikan kepada Pengurus, Anggota dan Pemerintah.
c.   Dewan  Pengawas  dapat  meminta  bantuan  Jasa  Audit  kepada  Akuntan Publik / Koperasi Jasa Audit dengan persetujuan Pengurus.
d.   Biaya  Jasa  Audit  ditanggung  oleh  Koperasi  dan  dianggarkan  dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
e.  Dewan Pengawas berkewajiban membantu pengurus dalam meberikan penjelasan  tentang  keadaan  koperasi  di  luar  maupun  di  dalam  rapat Anggota dan merahasiakan hasil pengawasan / pemeriksaannya selain kepada Pengurus dan Rapat Anggota serta pihak yang berhak melakukan pemeriksaan atas Koperasi.
 
 
 dan yang terakhir nih aktivitas KOPPOSINDO
 
a.   Simpan Pinjam
Usaha simpan pinjam merupakan usaha pokok yang menjadi andalan koperasi. Kegiatan yang dilaksanakan yaitu meneliti permohonan kredit anggota dengan mempertimbangkan :  
1. Kepentingan pinjaman
2. Kelengkapan administrasi yang disyaratkan
3. Disiplin pengembalian pinjaman terdahulu

b.   Kegiatan lainnya adalah :
pinjaman  khusus  seperti  uang,  rental motor, pembayaran listrik, pembayaran motor, unit toko yang anggotanya terdari  dari  pegawai  koperasi  maupun  non  pegawai  koperasi  pos  itu sendiri.

 


 
Nah cukup segitu ringkasan yang gua buat tentang KOPPOSINDO. Semoga bermanfaat buat kalian semua, kalo ada yang salah boleh bantu perbaiki dengan alasan yang tepat ya ;)





Referensi: 

http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/599/jbptunikompp-gdl-evanurlisa-29949-6-unikom_e-i.pdf
  
Koperasi Pegawai PT. Pos Indonesia










 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar