KOPPOSINDO sebagai badan usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU
No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap
kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Nah yang membedakannya dengan badan usaha
lainnya adalah posisi anggota dimana dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa “anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna
jasa koperasi”, cocok dengan misi KOPPOSINDO yaitu Mewujudkan SDM anggota yang
memahami dan menjalankan fungsi dan perannya sebagai pemilik, pelanggan, dan
partisipasi aktif di koperasi.
Tujuan KOPPOSINDO
Dalam banyak kasus badan usaha, tujuan umumnya yaitu
memaksimumkan keuntungan, memaksimumkan nilai perusahaan, dan meminimumkan
biaya. Sama seperti tujuan KOPPOSINDO tapi disini keuntungan yang dihasilkan
lebih untuk mensejahterakan para anggotanya. Nah dari data tersebut bisa kita
simpulkan bahwa tujuan KOPPOSINDO sudah pas dengan UU NO. 25/1992 pasal 3
dimana tujuan badan usaha koperasi yaitu “memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya”.
Keterbatasan teori perusahaan KOPPOSINDO
Tujuan KOPPOSINDO adalah memaksimumkan penjualan, sama seperti dalam keterbatasan teori perusahaan menurut William Bandmolb yaitu
bahwa “manajer perusahaan akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang
diperoleh telah memadai untuk memuaskan pemegang saham”, disini ada korelasi
yang erat antara gaji dengan penjualan bukan antara gaji dengan laba. Dari sini
kita bisa lihat tidak ada alternatif yang bisa memuaskan bagi koperasi. Di satu
sisi koperasi harus memuaskan anggotanya dimana koperasi dituntut harus
menghasilkan SHU, di sisi lain koperasi harus dapat memberi pelayan yang
memuaskan kepada konsumen secara optimal.
Teori laba KOPPOSINDO
KOPPOSINDO menganut teori laba inovasi yaitu laba
diperoleh karena keberhasilam perusahaan melakukan inovasi. Laba yang
dihasilkan KOPPOSINDO tidak hanya dari simpan pinjam saja, melainkan dari usaha
lain seperti rental motor, percetakan dan penerbitan, jasa angkutan, dll.
Fungsi laba bagi KOPPOSINDO
DI koperasi ini laba merupakan salah satu aspek yang
dicari tapi laba bukanlah satu-satunya yang di cari, melainkan juga aspek
pelayanan.
Kegiatan usaha KOPPOSINDO
Status dan motif anggota KOPPOSINDO adalah seluruh
pegawai dan pensiunan PT.POS INDONESIA yang telah memenuhi persyaratan. Keanggotaan
akan berakhir apabila meninggal dunia, berhenti atas permintaan sendiri,
melanggar ketentuan, dan diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi persyaratan
lagi.Kegiatan usaha KOPPOSINDO yaitu menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi. Dapat disimpulkan bahwa kegiatan KOPPOSINDO sama dengan UU NO.25/1992 pasal 43.
Modal koperasi berasal dari simpanan pokok koperasi sendiri. Simpanan pokok adalah simpanan yang disetor sekali saat mendaftar sebagai anggota koperasi. Simpanan tidak bisa ditarik kembali kecuali keluar dari koperasi. Brarti cocok dengan UU NO.25/1992 pasal 41, bab VII disebutkan bahwa modal koperasi berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman, tetapi disini KOPPOSINDO mendapatkan modal dari modal sendiri.
Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha) KOPPOSINDO
SHU bagi KOPPOSINDO sudah pas dengan UU NO.25/1992
bab IX pasal 45 yaitu SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,
serta digunakan untuk keperluan kependidikan perkoperasian dan keperluan
koperasi, sesuai dengan rapat anggota.
Pembagian SHU KOPPOSINDO
Dalam pembagian SHU KOPPOSINDO mengambil dasar dari UU
NO.25/1992 pasal 5 ayat 1 yaitu Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Adapun
perhitungan SHU di KOPPOSINDO sebagai berikut:Pendapatan = Rp. 317.265.000
Pengeluaran = Rp. 202225000
Pendapatan – Pengeluaran = Rp. 115.040.000
* Cadangan anggota : 40% x Rp. 115.040.000 = Rp. 46.016.000
* Dana pengurus : 40% x Rp. 115.040.000 = Rp.46.016.000
* Dana karyawan : 5% x Rp. 115.040.000 = Rp. 5.752.000
* Jasa anggota : 5% x Rp. 115.040.000 = Rp. 5.752.000
* Dana Pendidikan : 5% x Rp. 115.040.000 = Rp. 5.752.000
* Dana sosial : 5% x Rp. 115.040.000 = Rp. 5.752.000
Prinsip pembagian SHU KOPPOSINDO
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka dapat di analisis bahwa KOPPOSINDO melakukan prinsip pembagian SHU sebagai berikut :
* SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan sendiri
* Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
* SHU anggota dibayar secara tunai
Referensi:
Buku Koperasi Teori dan Praktik karya Drs. Arifin sitio, M.Se dan Ir. Halomoan Tamba, M.B.A
Buku Pengusaha Koperasi karya Bernhard Limbong
Tidak ada komentar:
Posting Komentar