Selasa, 05 November 2013

Analisis KOPPOSINDO


KOPPOSINDO sebagai badan usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku.  Nah yang membedakannya dengan badan usaha lainnya adalah posisi anggota dimana dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa “anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi”, cocok dengan misi KOPPOSINDO yaitu Mewujudkan SDM anggota yang memahami dan menjalankan fungsi dan perannya sebagai pemilik, pelanggan, dan partisipasi aktif di koperasi.


Tujuan KOPPOSINDO
Dalam banyak kasus badan usaha, tujuan umumnya yaitu memaksimumkan keuntungan, memaksimumkan nilai perusahaan, dan meminimumkan biaya. Sama seperti tujuan KOPPOSINDO tapi disini keuntungan yang dihasilkan lebih untuk mensejahterakan para anggotanya. Nah dari data tersebut bisa kita simpulkan bahwa tujuan KOPPOSINDO sudah pas dengan UU NO. 25/1992 pasal 3 dimana tujuan badan usaha koperasi yaitu “memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya”.


Keterbatasan teori perusahaan KOPPOSINDO
Tujuan KOPPOSINDO adalah memaksimumkan penjualan, sama seperti dalam keterbatasan teori perusahaan menurut William Bandmolb yaitu bahwa “manajer perusahaan akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan pemegang saham”, disini ada korelasi yang erat antara gaji dengan penjualan bukan antara gaji dengan laba. Dari sini kita bisa lihat tidak ada alternatif yang bisa memuaskan bagi koperasi. Di satu sisi koperasi harus memuaskan anggotanya dimana koperasi dituntut harus menghasilkan SHU, di sisi lain koperasi harus dapat memberi pelayan yang memuaskan kepada konsumen secara optimal.


Teori laba KOPPOSINDO
KOPPOSINDO menganut teori laba inovasi yaitu laba diperoleh karena keberhasilam perusahaan melakukan inovasi. Laba yang dihasilkan KOPPOSINDO tidak hanya dari simpan pinjam saja, melainkan dari usaha lain seperti rental motor, percetakan dan penerbitan, jasa angkutan, dll.


Fungsi laba bagi KOPPOSINDO
DI koperasi ini laba merupakan salah satu aspek yang dicari tapi laba bukanlah satu-satunya yang di cari, melainkan juga aspek pelayanan.


Kegiatan usaha KOPPOSINDO
Status dan motif anggota KOPPOSINDO adalah seluruh pegawai dan pensiunan PT.POS INDONESIA yang telah memenuhi persyaratan. Keanggotaan akan berakhir apabila meninggal dunia, berhenti atas permintaan sendiri, melanggar ketentuan, dan diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi persyaratan lagi.
Kegiatan usaha KOPPOSINDO yaitu menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi. Dapat disimpulkan bahwa kegiatan KOPPOSINDO sama dengan UU NO.25/1992 pasal 43.
Modal koperasi berasal dari simpanan pokok koperasi sendiri. Simpanan pokok adalah simpanan yang disetor sekali saat mendaftar sebagai anggota koperasi. Simpanan tidak bisa ditarik kembali kecuali keluar dari koperasi. Brarti cocok dengan UU NO.25/1992 pasal 41, bab VII disebutkan bahwa modal koperasi berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman, tetapi disini KOPPOSINDO mendapatkan modal dari modal sendiri.


Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha) KOPPOSINDO
SHU bagi KOPPOSINDO sudah pas dengan UU NO.25/1992 bab IX pasal 45 yaitu SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan kependidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan rapat anggota.


Pembagian SHU KOPPOSINDO
Dalam pembagian SHU KOPPOSINDO mengambil dasar dari UU NO.25/1992 pasal 5 ayat 1 yaitu Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Adapun perhitungan SHU di KOPPOSINDO sebagai berikut:
Pendapatan = Rp. 317.265.000
Pengeluaran = Rp. 202225000
Pendapatan – Pengeluaran =  Rp. 115.040.000
* Cadangan anggota      :  40% x Rp. 115.040.000 = Rp. 46.016.000
* Dana pengurus :  40% x Rp. 115.040.000 = Rp.46.016.000
* Dana karyawan           : 5% x Rp. 115.040.000 =  Rp. 5.752.000
* Jasa anggota               : 5% x Rp. 115.040.000 =  Rp. 5.752.000
* Dana Pendidikan         : 5% x Rp. 115.040.000 =  Rp. 5.752.000
* Dana sosial                 : 5% x Rp. 115.040.000 =  Rp. 5.752.000

Prinsip pembagian SHU KOPPOSINDO
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka dapat di analisis bahwa KOPPOSINDO melakukan prinsip pembagian SHU sebagai berikut :
* SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan sendiri
* Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
* SHU anggota dibayar secara tunai















Referensi:
Buku Koperasi Teori dan Praktik karya Drs. Arifin sitio, M.Se dan Ir. Halomoan Tamba, M.B.A
Buku Pengusaha Koperasi karya Bernhard Limbong

Tidak ada komentar:

Posting Komentar