Sejarah
akuntansi dan para akuntan meperlihatkan perubahan secara terus-menerus. Pada
awalnya, akuntansi tidak lebih dari sistem pencatatan untuk jasa perbankan
tertentu dan skema pemungutan pajak. Sistem pencatatan berpasangan kemudian
dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan sejumlah perusahaan dagang.
Industrialisasi dan pembagian kerja memerlukan adanya anlisis biaya dan
akuntansi manajemen. Timbulnya perusahaan modern mendorong pelaporan keuangan
dan auditing secara periodik.
Klasifikasi
merupakan dasar untuk memahami dan menganalisis mengapa dan bagaimana sisttem
akuntansi nasional berbeda-beda. Tujuan klasifikasi adalah untuk mengelompokkan
sistem akuntansi keuangan menurut karakteristik khususnya. Dengan mengenali
kesamaan dan perbedaan, pemahaman mengenai sistem akuntansi akan lebih baik.
Klasifikasi merupakan cara untuk melihat dunia.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi perkembangan akuntansi
nasional yang membantu perbedaan akuntansi antar bangsa:
1.
Sumber pendanaan
2.
Sistem hukum:
a)
Kodifikasi hukum (sipil)
b)
Hukum umum (kasus)
3.
Perpajakan
4.
Ikatan politik dan
ekonomi
5.
Inflasi
6.
Tingkat
perkembangan ekonomi
7.
Tingkat pendidikan
8.
Budaya (menurut
Hofstede, Gray dibagi menjadi empat):
a)
Profesianalisme
versus ketetapan wajib pengendalian
b)
Keseragaman versus
fleksibilitas
c)
Konservatisme
versus optimisme
d)
Kerahasiaan versus transparansi
Klasifikasi akuntansi
internasional dapat dilakukan dalam dua kategori: dengan pertimbangan
(bergantung pada pengetahuan, intuisi, dan pengalaman) dan secara empiris
(menggunakan metode statistik untuk mengumpulkan basis data prinsip dan praktik
akuntansi seluruh dunia).
Klasifikasi awal yang dilakukan
adalah yang diusulkan oleh Mueller pertengahan tahun 1960-an. Ia
mengidentifikasi empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi di
negara-negara barat dengan sistem ekonomi berorientasi pasar:
1.
Makroekonomi
Tujuan perusahaan umumnya mengikuti dan bukan memimpin
kebijakan nasional, karena perusahaan bisnis mengoordinasikan kegiatan mereka
dengan kebijakan nasional.
2.
Mikroekonomi
Fokusnya terletak pada perusahaan secara individu yang
memiliki tujuan untuk bertahan hidup. Untuk mencapai tujuan ini perusahaan
harus mempertahankan modal fisik yang dimilik.
3.
Disiplin
independen
Akuntansi dianggap sebagai fungsi jasa yang konsep dan
prinsipnya diambil dari proses bisnis yang dijalankan, dan bukan dari cabang
keilmuan seperti ekonomi.
4.
Seragam
Akuntansi distandardisasi dan digunakan sebagai alat untuk alat kendali
administrsi oleh pemerintah pusat. Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan,
dan penyajian akan memudahkan informasi akuntansi dalam mengendalikan seluruh
jenis bisnis.
Sistem Hukum: Akuntansi Hukum Umum vs Kodifikasi Hukum
Akuntansi juga dapat diklasifikasikan sesuai
dengan sistem hukum suatu negara. Pandangan ini telah mendominasi pemikiran
akuntansi selama kurang lebih 25 tahun terakhir.
1.
Akuntansi Hukum
Umum
Akuntansi dalam negara-negara hukum umum memilik karakter
berorientasi terhadap “penyajian wajar”, transparansi dan pengungkapan penuh
dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak.
Akuntansi hukum umum sering disebut “Anglo Saxon”,
“Inggris-Amerika”, atau “berdasarkan mikro”. Akuntansi hukum umum berawal dari
Inggris dan kemudian di ekspor ke negara-negara seperti Australia, Kanada, Hong
Kong, India, Malaysia, Pakistan, dan Amerika Serikat.
2.
Akuntansi
Kodifikasi Umum
Akuntansi dalam negara-negara yang menganut kodifikasi umum
memiliki karakteristik berorientasi legalistik, tidak membiarkan pengungkapan
dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak.
Akuntansi kodifikasi umum sering disebut “Kontinental”, “Legalistik”, atau
“seragam secara makro”. Ini ditemukan di kebanyakan negara-negara eropa
kontinental dan bekas koloni mereka di Afrika, Asia, dan Amerika.
Sisem Praktik: Akuntansi Penyajian Wajar vs Kepatuhan Hukum
Banyak
perbedaan akuntansi pada tingkat nasional menjadi semakin hilang. Terdapat
beberapa alasan untuk hal ini:
1.
Pentingnya pasar
saham sebagai sumber keuangan terasa semakin berkembang diseluruh dunia.
2.
Pelaporan keuangan
ganda kini menjadi hal yang umum.
3.
Beberapa negara
yang menganut kodifikasi umum (khususnya jerman dan jepang) mengalihkan
tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemerintahan kepada kelompok
sektor swasta yang profesional dan independen.
Pembedaan antara penyajian wajar
dan kesesuaian hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak
permasalahan akuntansi, seperti:
1.
Depresiasi
Dimana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan
suatu aset selama masa manfaat ekonomi (penyajian wajar) atau jumlah yang
ditentukan untuk tujuan pajak (kepatuhan hukum).
2.
Sewa Guna Usaha
Memiliki substansi pembelian aset tetap (properti)
diperlakukan seperti sewa operasi yang biasa (kepatuhan hukum).
3.
Pensiun
Dengan biaya yang diakui pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian
wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat berhenti kerja
(kepatuhan hukum).
Penyajian
wajar dan substansi mengungguli bentuk (substance
over form) merupakan ciri utama akuntansi hukum umum. Akuntansi umum
berorientasi terhadap kebutuhan pengambilan keputusan oleh investor luar.
Akuntansi penyajian wajar ditemukan di Inggris, Amerika Serikat, Belanda, dan
negara-negara lain yang dipengaruhi dengan ikatan politik dan ekonomi dengan
negara-negara yang sebelumnya disebutkan itu.
Akuntansi
kepatuhan hukum dirancang untuk memenuhi ketentuan yang dikenakan pemerintah
seperti perhitungan laba kena pajak atau mematuhi rencana makroekonomi
pemerintah nasional. Akuntansi kepatuhan hukum akan terus digunakan dalam
laporan keuangan perusahaan secara individu yang ada di negara-negara yang
menganut kodifikasi hukum dimana laporan konsolidasi menerapkan pelaporan
dengan penyajian wajar. Dengan cara ini, laporan konsolidasi dapat memberikan
informasi kepada investor, sedangkan laporan keuangan perusahaan individual
untuk memenuhi ketentuan hukum.
Sumber: Buku Akuntansi
Internasional (Buku 1 Edisi 6) Frederick D.S. Choi dan Gary K. Meek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar