Nama Kelompok: 1 .Dwi Dessa
Saputra (22212279)
2. Karsanti Reno A. (24212028)
3. Sani Marida (26212824)
4. Sri Wulandari E. (27212134)
Kelas : 4EB14
2. Pertimbangkanlah
Negara – Negara Berikut : (1) Belgia . (2) Cina . (3) Republik Ceko. (4)
Gambia . (5) India . (6) Meksiko . (7) Senegal , dan (8) Taiwan. Diminta
: Ke Dalam Bagian manakah Negara-negara tersebut diklasifikasikan berdasarkan
system hukum? Ke dalam Bagian Manakah jika diklasifikasikan berdasarkan sistem
praktik akuntansi ? berikan alasan atas jawaban Anda.
Jawab
Klasifikasi
Sistem Hukum
Civil law
|
Common law
|
Hukum adat
|
Hukum islam
|
Belgia
Meksiko
Senegal
Taiwan
Republik ceko
|
india
|
china
|
gambia
|
Alasan:
Ø Sistem
Hukum Eropa Kontinental
Sistem ini
berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum
Romawi). Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi
hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar
Yustinianus abad 5 (527-565 M). Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari
berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus yang disebut Corpus
Juris Civilis (hukum yg terkodifikasi). Corpus Juris Civilis dijadikan
prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum.
Ø
Sistem Hukum Anglo Saxon
Mula-mula
berkembang di negara Inggris, dan dikenal dengan istilah Common Law atau
Unwriten Law (hukum tidak tertulis). Sistem hukum ini dianut di
negara-negara anggota persemakmuran Inggris
Ø
Sistem Hukum Adat
Berkembang
dilingkungan kehidupan sosial di Indonesia, Cina, India, Jepang, dan negara
lain. Di Indonesia asal mula istilah hukum adat adalah dari istilah ”Adatrecht”
yang dikemukakan oleh Snouck Hugronje.
Ø Sistem Hukum Islam
Sistem
hukum Islam berasal dari Arab, kemudian berkembang ke negara-negara lain
seperti negara-negara Asia, Afrika, Eropa, Amerika secara individual maupun
secara kelompok
Klasifikasi Sistem Praktik
Akuntansi
Akuntansi penyajian wajar
|
Kepatuhan hukum
|
Cina
Meksiko
India
Taiwan
|
Belgia
Cina
Ceko
Meksiko
Taiwan
|
6. Uni
Eropa (EU) Yang Dahulu Dikenal Sebagai Masyarakat Eropa dan awalnya pasar
bersama eropa – dibentuk pada tahun 1957 dan memiliki 15 anggota sampai pada
akhir 2003 : Austria , belgia , Denmark , finlandia, prancis , jerman , yunani
, irlandia , italia , luksemburg , belanda , Portugal , spanyol , swedia dan
inggris. Untuk mendorong pergerakan modal dan pembentukan modal, EU
Mengeluarkan berbagai petunjuk yang dirancang untuk mengharmonisasikan prinsip
akuntansi yang diterima secara umum di Negara – Negara anggota nya
Diminta
: faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi manakah yang akan menjadi
hambatan paling serius untuk mencapai harmonisasi akuntansi di EU?
Faktor-faktor apakah yang menandakan usahan harmonisasi EU mencapai keberhasilan
?
Jawaban
·
Faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi manakah yang akan menjadi
hambatan paling serius untuk mencapai harmonisasi akuntansi di EU?
Menurut
kelompok kami, faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi yang menjadi
hambatan paling serius untuk mencapai harmonisasi akuntansi di EU adalah Faktor
Ikatan Politik dan Ekonomi. Karena dalam faktor ini terdapat ide dan teknologi
akuntansi yang dialihkan melalui penaklukan, perdagangan, dan kekuatan
sejenisnya. Setiap Negara pasti memiliki ide dan teknologinya masing-masing
dalam penerapan prinsip akuntansi sehingga menyebabkan adanya perbedaan di
setiap Negara. Prinsip System akuntansi merupakan contoh dari sebuah ide.
Contohnya banyak negara- negara berkembang menggunakan sistem akuntansi yang
dikembangkan di tempat lain, entah karena dipaksakan kepada negara-negara
tersebut (seperti india) atau karena pilihan mereka sendiri (seperti
negara-negara eropa timur sekarang meniru sistem akuntansi menurut aturan Uni
Eropa). Serta integrasi ekonomi melalui pertumbuhan perdagangan dan arus modal
internasional merupakan pendorong kuat akan konvergensi standar akuntansi.
·
Faktor-faktor apakah yang menandakan usaha harmonisasi EU mencapai
keberhasilan?
Salah
satu tujuan EU adalah untuk mencapai integrasi pasar keuangan Eropa. Untuk
mencapai tujuan ini, EC telah memperkenalkan direktif dan mengambil langkah
inisiatif yang sangat besar untuk mencapai pasar tunggal bagi:
Perolehan modal dalam tingkat EU;
Ø Membuat kerangka dasar hukum umum
untuk pasar surat berharga dan derivatif yang terintegrasi;
Ø Mencapai satu set standar akuntansi
tunggal untuk perusahaan-perusahaan yang sahamnya tercatat.
Direktif Keempat, Ketujuh dan
Kedelapan
Ø
Direktif EU Keempat, yang dikeluarkan pada tahun 1978, merupakan satu set
aturan akuntansi yang paling luas dan komprehensif dalam kerangka dasar.
Ø
Direktif Ketujuh, yang dikeluarkan pada tahun 1983, membahas
masalah-masalah laporan keuangan konsolidasi.
Ø
Direktif Kedelapan, dikeluarkan pada tahun 1984, membahas berbagai aspek
kualifikasi profesional yang berwenang untuk melaksanakan audit yang diwajibkan
oleh hukum (audit wajib).
Direktif
Keempat dan Ketujuh memiliki pengaruh yang dramatis terhadap pelaporan keuangan
di seluruh EU, yaitu membawa akuntansi di seluruh negara anggota EU ke tahap
penyeragaman yang baik dan relatif memadai. Direktif ini mengharmonisasikan
penyajian akan rugi dan laba (laporan laba rugi) serta neraca dan menambah
informasi tambahan minimum dalam catatan, secara khusus pengungkapan pengaruh
aturan pajak atas hasil yang dilaporkan.
10. Banyak
Negara yang menginginkan atau membiarkan perusahaan-perusahaan nya yang telah
terdaftar menggunakan standar pelaporan keuangan internasional dalam laporan –
laporan keuangan nya , atau laporan yang dikonsolidasikan untuk kepentingan
investor.
Diminta
: pertimbangkan kesepuluh Negara berikut ini : Cina , Republik ceko , prancis ,
jerman , India , jepang , meksiko , belanda , inggris dan amerika serikat.
Untuk masing-masing Negara apakah IFRS (a) tidak diizinkan, (b) diizinkan, (c)
Diperlukan untuk sesuatu , atau (D) diperlukan untuk seluruh perusahaan
domestic yang terdaftar dalam bursa saham ? diskusikan kemungkinan –
kemungkinan alasan untuk menetapkan pola yang diteliti (petunjuk : mengacu pada
IAS plus dalam situs www.iasplus.com).
Jawaban
Cina: Cina tidak menggunakan IFRS
tetapi menggunakan standar yang secara substansial serupa yaitu CAS.
Rep. Ceko: IFRS seperti
yang diadopsi oleh Uni Eropa diizinkan
dalam laporan konsolidasi. Perusahaan yang mengikuti IFRS seperti yang diadopsi oleh Uni Eropa untuk laporan keuangan konsolidasi dan
perusahaan yang merupakan bagian dari kelompok yang menyiapkan
laporan keuangan konsolidasi mereka
di bawah IFRS seperti yang
diadopsi oleh Uni Eropa diizinkan
untuk menggunakan SAK seperti yang diadopsi oleh Uni Eropa juga
untuk laporan keuangan yang terpisah.
Perancis: IFRS
diizinkan dalam laporan konsolidasi, dilarang dalam
laporan perusahaan terpisah. IFRS yang berlaku
adalah yang diadopsi oleh EU (European Union, penulis), dan telah
dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum
yang dianut Perancis adalah Hukum Kode.
Jerman: IFRS diizinkan di kedua laporan
perusahaan konsolidasi dan terpisah. account
undang-undang yang sesuai dengan GAAP nasional juga
diperlukan. IFRS yang berlaku
adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan
penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut
Jerman adalah Hukum Kode.
India: IFRS tidak diizinkan. Dewan Bursa
Efek India (SEBI) telah memberikan opsi untuk entitas yang terdaftar memiliki
anak perusahaan untuk menyerahkan hasil keuangan konsolidasi mereka baik sesuai
dengan standar akuntansi yang ditetapkan dalam pasal 211 (3C) dari Companies
Act, 1956, atau sesuai dengan IFRS (dengan rekonsiliasi diperlukan).
Penyampaian terpisah hasil keuangan ke bursa saham akan terus sesuai dengan
GAAP India.
Jepang: IFRS tidak diizinkan. Laporan audit mengacu kesesuaian
dengan baik IFRS
atau IFRS yang
ditunjuk oleh FSA Jepang, tergantung pada status
penunjukan. Jika SAK
ditunjuk adalah sama
efektif SAK, laporan
audit harus mengacu pada SAK
sementara jika tidak
(misalnya, keterlambatan penetapan dll), referensi
harus dilakukan untuk SAK ditunjuk oleh FSA Jepang.
Meksiko: IFRS di izinkan, IFRS yang berlaku adalah yang dipublikasikan
oleh IASB. Sistem Hukum yang dianut Meksiko adalah Hukum Kode.
Belanda: IFRS diizinkan di kedua laporan
perusahaan konsolidasi dan terpisah. IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU
(European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan
konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Belanda adalah Hukum Kode.
Inggris: IFRS diizinkan di kedua laporan
perusahaan konsolidasi dan terpisah. IFRS yang berlaku adalah
yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya
untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Inggris adalah
Hukum Umum.
Amerika serikat: IFRS di izinkan,
tapi IFRS belum diberlakukan. Laporan Keuangan Disusun Berdasarkan Standar Pelaporan Keuangan Internasional oleh Emiten
AS. Saat ini, negeri
pendaftar US SEC
diwajibkan untuk menggunakan US GAAP dan tidak diizinkan untuk menggunakan IFRS.. Sistem Hukum yang dianut Amerika Serikat adalah Hukum
Umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar