Senin, 07 Maret 2016

Tugas 1 Softskill (kelompok)

Nama Kelompok: 1 .Dwi Dessa Saputra (22212279)
                                                    2. Karsanti Reno A. (24212028)
                                                    3. Sani Marida (26212824)
                                                    4. Sri Wulandari E. (27212134)
Kelas                                     : 4EB14

2. Pertimbangkanlah Negara – Negara Berikut : (1) Belgia . (2) Cina . (3) Republik Ceko.  (4)   Gambia . (5) India . (6) Meksiko . (7) Senegal , dan (8) Taiwan. Diminta : Ke Dalam Bagian manakah Negara-negara tersebut diklasifikasikan berdasarkan system hukum? Ke dalam Bagian Manakah jika diklasifikasikan berdasarkan sistem praktik akuntansi ? berikan alasan atas jawaban Anda.
Jawab
Klasifikasi Sistem Hukum
Civil law
Common law
Hukum adat
Hukum islam
Belgia
Meksiko
Senegal
Taiwan
Republik ceko
india
china
gambia
               
Alasan:
Ø  Sistem Hukum Eropa Kontinental
Sistem ini berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum Romawi). Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M). Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yg terkodifikasi). Corpus Juris Civilis dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum.
Ø  Sistem Hukum Anglo Saxon
Mula-mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dengan istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis). Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris

Ø  Sistem Hukum Adat

Berkembang dilingkungan kehidupan sosial di Indonesia, Cina, India, Jepang, dan negara lain. Di Indonesia asal mula istilah hukum adat adalah dari istilah ”Adatrecht” yang dikemukakan oleh Snouck Hugronje.

Ø  Sistem Hukum Islam

Sistem hukum Islam berasal dari Arab, kemudian berkembang ke negara-negara lain seperti negara-negara Asia, Afrika, Eropa, Amerika secara individual maupun secara kelompok
           
Klasifikasi Sistem Praktik Akuntansi

Akuntansi penyajian wajar
Kepatuhan hukum
Cina
Meksiko
India
Taiwan
Belgia
Cina
Ceko
Meksiko
Taiwan



6. Uni Eropa (EU) Yang Dahulu Dikenal Sebagai Masyarakat Eropa dan awalnya pasar bersama eropa – dibentuk pada tahun 1957 dan memiliki 15 anggota sampai pada akhir 2003 : Austria , belgia , Denmark , finlandia, prancis , jerman , yunani , irlandia , italia , luksemburg , belanda , Portugal , spanyol , swedia dan inggris. Untuk mendorong pergerakan modal dan pembentukan modal, EU Mengeluarkan berbagai petunjuk yang dirancang untuk mengharmonisasikan prinsip akuntansi yang diterima secara umum di Negara – Negara anggota nya

Diminta : faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi manakah yang akan menjadi hambatan paling serius untuk mencapai harmonisasi akuntansi di EU? Faktor-faktor apakah yang menandakan usahan harmonisasi EU mencapai keberhasilan ?

Jawaban

·         Faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi manakah yang akan menjadi hambatan paling serius untuk mencapai harmonisasi akuntansi di EU?

Menurut kelompok kami, faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi yang menjadi hambatan paling serius untuk mencapai harmonisasi akuntansi di EU adalah Faktor Ikatan Politik dan Ekonomi. Karena dalam faktor ini terdapat ide dan teknologi akuntansi yang dialihkan melalui penaklukan, perdagangan, dan kekuatan sejenisnya. Setiap Negara pasti memiliki ide dan teknologinya masing-masing dalam penerapan prinsip akuntansi sehingga menyebabkan adanya perbedaan di setiap Negara. Prinsip System akuntansi merupakan contoh dari sebuah ide. Contohnya banyak negara- negara berkembang menggunakan sistem akuntansi yang dikembangkan di tempat lain, entah karena dipaksakan kepada negara-negara tersebut (seperti india) atau karena pilihan mereka sendiri (seperti negara-negara eropa timur sekarang meniru sistem akuntansi menurut aturan Uni Eropa). Serta integrasi ekonomi melalui pertumbuhan perdagangan dan arus modal internasional merupakan pendorong kuat akan konvergensi standar akuntansi.

·         Faktor-faktor apakah yang menandakan usaha harmonisasi EU mencapai keberhasilan?

Salah satu tujuan EU adalah untuk mencapai integrasi pasar keuangan Eropa. Untuk mencapai tujuan ini, EC telah memperkenalkan direktif dan mengambil langkah inisiatif yang sangat besar untuk mencapai pasar tunggal bagi:
Perolehan modal dalam tingkat EU;
Ø  Membuat kerangka dasar hukum umum untuk pasar surat berharga dan derivatif yang terintegrasi;
Ø  Mencapai satu set standar akuntansi tunggal untuk perusahaan-perusahaan yang sahamnya tercatat.

Direktif Keempat, Ketujuh dan Kedelapan
Ø  Direktif EU Keempat, yang dikeluarkan pada tahun 1978, merupakan satu set aturan akuntansi yang paling luas dan komprehensif dalam kerangka dasar.
Ø  Direktif Ketujuh, yang dikeluarkan pada tahun 1983, membahas masalah-masalah laporan keuangan konsolidasi.
Ø  Direktif Kedelapan, dikeluarkan pada tahun 1984, membahas berbagai aspek kualifikasi profesional yang berwenang untuk melaksanakan audit yang diwajibkan oleh hukum (audit wajib).

Direktif Keempat dan Ketujuh memiliki pengaruh yang dramatis terhadap pelaporan keuangan di seluruh EU, yaitu membawa akuntansi di seluruh negara anggota EU ke tahap penyeragaman yang baik dan relatif memadai. Direktif ini mengharmonisasikan penyajian akan rugi dan laba (laporan laba rugi) serta neraca dan menambah informasi tambahan minimum dalam catatan, secara khusus pengungkapan pengaruh aturan pajak atas hasil yang dilaporkan.


10. Banyak Negara yang menginginkan atau membiarkan perusahaan-perusahaan nya yang telah terdaftar menggunakan standar pelaporan keuangan internasional dalam laporan – laporan keuangan nya , atau laporan yang dikonsolidasikan untuk kepentingan investor.

Diminta : pertimbangkan kesepuluh Negara berikut ini : Cina , Republik ceko , prancis , jerman , India , jepang , meksiko , belanda , inggris dan amerika serikat. Untuk masing-masing Negara apakah IFRS (a) tidak diizinkan, (b) diizinkan, (c) Diperlukan untuk sesuatu , atau (D) diperlukan untuk seluruh perusahaan domestic yang terdaftar dalam bursa saham ? diskusikan kemungkinan – kemungkinan alasan untuk menetapkan pola yang diteliti (petunjuk : mengacu pada IAS plus dalam situs www.iasplus.com).

Jawaban

Cina: Cina tidak menggunakan IFRS tetapi menggunakan standar yang secara substansial serupa yaitu CAS.

Rep. Ceko: IFRS seperti yang diadopsi oleh Uni Eropa diizinkan dalam laporan konsolidasi. Perusahaan yang mengikuti IFRS seperti yang diadopsi oleh Uni Eropa untuk laporan keuangan konsolidasi dan perusahaan yang merupakan bagian dari kelompok yang menyiapkan laporan keuangan konsolidasi mereka di bawah IFRS seperti yang diadopsi oleh Uni Eropa diizinkan untuk menggunakan SAK seperti yang diadopsi oleh Uni Eropa juga untuk laporan keuangan yang terpisah.

Perancis: IFRS diizinkan dalam laporan konsolidasi, dilarang dalam laporan perusahaan terpisah. IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union, penulis), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Perancis adalah Hukum Kode.

Jerman: IFRS diizinkan di kedua laporan perusahaan konsolidasi dan terpisah. account undang-undang yang sesuai dengan GAAP nasional juga diperlukan.  IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Jerman adalah Hukum Kode.

India: IFRS tidak diizinkan. Dewan Bursa Efek India (SEBI) telah memberikan opsi untuk entitas yang terdaftar memiliki anak perusahaan untuk menyerahkan hasil keuangan konsolidasi mereka baik sesuai dengan standar akuntansi yang ditetapkan dalam pasal 211 (3C) dari Companies Act, 1956, atau sesuai dengan IFRS (dengan rekonsiliasi diperlukan). Penyampaian terpisah hasil keuangan ke bursa saham akan terus sesuai dengan GAAP India.

Jepang: IFRS tidak diizinkan. Laporan audit mengacu kesesuaian dengan baik IFRS atau IFRS yang ditunjuk oleh FSA Jepang, tergantung pada status penunjukan. Jika SAK ditunjuk adalah sama efektif SAK, laporan audit harus mengacu pada SAK sementara jika tidak (misalnya, keterlambatan penetapan dll), referensi harus dilakukan untuk SAK ditunjuk oleh FSA Jepang.

Meksiko: IFRS di izinkan,  IFRS yang berlaku adalah yang dipublikasikan oleh IASB. Sistem Hukum yang dianut Meksiko adalah Hukum Kode.

Belanda: IFRS diizinkan di kedua laporan perusahaan konsolidasi dan terpisah.  IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Belanda adalah Hukum Kode.

Inggris: IFRS diizinkan di kedua laporan perusahaan konsolidasi dan terpisah. IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Inggris adalah Hukum Umum.

Amerika serikat: IFRS di izinkan, tapi  IFRS belum diberlakukan. Laporan Keuangan Disusun Berdasarkan Standar Pelaporan Keuangan Internasional oleh Emiten AS. Saat ini, negeri pendaftar US SEC diwajibkan untuk menggunakan US GAAP dan tidak diizinkan untuk menggunakan IFRS.. Sistem Hukum yang dianut Amerika Serikat adalah Hukum Umum.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar